Jumat, 06 Mei 2011

Misteri ACFTA

ACFTA (Asean – China Free Trade Area) beberapa waktu terakhir ini tiba-tiba menjadi bahan pembicaraan yang populer dikalangan masyarakat. Berbagai media berlomba-lomba memberikan liputan mengenai ACFTA ini, dan harus diakui sebagian besar diantara liputan itu memberikan “rasa khawatir” bagi masyarakat, dimana ACFTA ini digambarkan akan menjadi momok bagi perekonomian nasional, meningkatkan pengangguran, membuat barang-barang dalam negeri kalah bersaing dsb.
Sebelum terlalu jauh berbicara, apalagi berkomentar mengenai ACFTA, sebenarnya bagaimana proses terbentuknya ACFTA itu?
Kesepakatan pembentukan perdagangan bebas ACFTA diawali oleh kesepakatan para peserta ASEAN-China Summit di Brunei Darussalam pada November 2001 . Hal tersebut diikuti dengan penandatanganan Naskah Kerangka Kerjasama Ekonomi (The Framework Agreement on A Comprehensive Economic Cooperation) oleh para peserta ASEAN-China Summit di Pnom Penh pada November 2002, dimana naskah ini menjadi landasan bagi pembentukan ACFTA dalam 10 tahun dengan suatu fleksibilitas diberikan kepada negara tertentu seperi Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam.
Pada bulan November 2004, peserta ASEAN-China Summit menandatangani Naskah Perjanjian Perdagangan Barang (The Framework Agreement on Trade in Goods) yang berlaku pada 1 Juli 2005. Berdasarkan perjanjian ini negara ASEAN5 (Indonesia, Thailand, Singapura, Philipina, Malaysia) dan China sepakat untuk menghilangkan 90% komoditas pada tahun 2010. Untuk negara ASEAN lainnya pemberlakuan kesepakatan dapat ditunda hingga 2015.
Walaupun ACFTA sudah tercetus sejak 2001 namun mengapa perhatian ke ACFTA baru terasa di semester II 2009?Setelah hiruk pikuk kekhawatiran seputar ketidaksiapan Indonesia dalam menghadapi ACFTA, tiba-tiba berita dan perhatian mengenai ACFTA ini malah “kalah populer” dibandingkan dengan Pansus Century padahal dampak sistemik dari ACFTA ini amat jauh lebih besar dari Rp 6,7 Triliun kasus Century.
Apa yang dilakukan pemerintah selama 10 tahun ini? Segala potensi risiko seharusnya seharusnya sudah diketahui dan dapat mulai diantisipasi ketika ACFTA mulai tercetus pada 2001, namun seperti yang sama-sama kita ketahui, negara kita seolah baru tahu kemarin mengenai ACFTA. Disaat negara lain berlomba membangun infrastruktur, listrik, memberikan insentif buat investor dll, negara kita seolah selalu belum dapat mengimbangi kecepatan pembangunan negara lain, dan akibatnya bisa ditebak, negara kita yang kaya raya ini harus meminta penundaan ACFTA di bulan terakhir mendekati diberlakukannya kesepakatan. Memalukan?yah sptnya bukan hal baru lagi bagi kita melihat banyaknya permasalahan di dalam negeri.
Namun apapun itu, suka atau tidak suka, ACFTA sudah ada didepan mata. Seperti kata “Krisis” dalam bahasa China, Weiji, yang terdiri dari unsur-unsur yang menyatakan wei/bahaya dan ji/kesempatan. Semoga ACFTA ini bukan hanya menawarkan bahaya bagi Indonesia, namun juga kesempatan untuk belajar dan membuat ekonomi bangsa menjadi lebih kuat lagi. Ditengah krisis dunia pada 2008-2009, Indonesia termasuk satu diantara sedikit negara yang mencatatkan pertumbuhan positif, semoga momentum ini dapat tetap terjaga dan pemerintah bersama para pelaku ekonomi dapat total /all out menghadapi dan mengambil manfaat positif/produktif dari ACFTA ini.


(berhubungan dengan mata kuliah Perdagangan Internasional)

Kadin Siap Kelola Pertanian Jagung di Areal 80 Ribu Ha

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulsel bersama jajaran Kadin Makassar dan Kadin kabupaten/kota bekerja sama pengusaha asal Singapura akan mengembangkan lahan pertanian jagung seluas 80 ribu hektare di beberapa kabupaten di daerah. Ketua Kadin Sulsel Zulkarnaen Arif menjelaskan saat ini pihaknya telah menindaklanjuti penjajakan kerja sama tersebut. baru-baru ini, sejumlah perwakilan Kadin di Sulsel telah bertemu dengan pengusaha asal Singapura ini di Singapura. Dalam pertemuan tersebut, telah disetujui untuk melanjutkan kerja sama tersebut.
"Kami sudah bertemu dan hasilnya, akan segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara kedua belah pihak. Kami harapkan dari kerja sama ini, produksi jagung di Sulsel akan terus bertambah sesuai dengan keinginan pemerintah di daerah untuk surplus produksi jagung," kata Zulkarnaen yang didampingi Ketua Kadin Makassar Amirullah Abbas dan Ketua Kadin Jeneponto M nasrun Bohari di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Senin 5 Juli.
Dari kerja sama ini, lanjut Zulkarnaen, pengusaha dari Singapura ini akan bekerja sama dengan PT Sangianseri di Sulsel. Kadin Sulsel sendiri akan bekerja sama dengan seluruh Kadin di daerah untuk menyediakan lahan. Seperti di Kabupaten Jeneponto, Kadin di sana bisa menyiapkan lahan hingga 40 ribu hektare.
"Apalagi, selama ini produksi jagung di Jeneponto sangat besar dan dijadikan salah satu pasar oleh Provinsi Gorontalo. Bahkan, jagung dari Jeneponto inilah yang selama ini yang membuat Gorontalo menjadi besar di pasar global," jelas Zulkarnaen.
Jika pengembangan produksi jagung dari 80 ribu hektare ini bisa berjalan, diprediksikan Sulsel akan mendapatkan tambahan produksi jagung sebesar 500 ribu ton.
Amirullah Abbas mengatakan, mereka akan secepatnya menindaklanjuti kerja sama tersebut. Diharapkan, kerja sama tersebut bisa terealisasi dalam waktu dekat sehingga tahun ini hasil produksi jagung ini sudah bisa dirasakan dan diperdagangkan.

Sumber: http://news.fajar.co.id/read/97756/45/kadin-siap-kelola-pertanian-jagung-di-areal-80-ribu-ha

Kadin: Ekspor Enam Produk Pertanian Mencapai US$101,5 Miliar

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan, Perikanan dan Peternakan Juan Permata Adoe mengatakan potensi nilai ekspor enam komoditas andalan pertanian sampai lima tahun mendatang mencapai US$101,5 miliar. Sekitar US$81 miliar diantaranya berasal dari ekspor CPO dan produk turunannya.

"Optimalisasi komoditas ini akan mampu mendatangkan devisa untuk negara dalam kurun 2010 sampai 2014," kata Adoe dalam seminar nasional Feed The World di Jakarta, Kamis (28/1). Lima produk lainnya yaitu teh, kopi, kakao, udang dan tuna.

Optimalisasi produk ekspor unggulan ini, lanjutnya, adalah salah satu  peta jalan menuju swasembada pangan yang berkelanjutan dan peningkatan produksi pertanian yang ditawarkan Kadin kepada pemerintah.

Selain menyampaikan strategi menuju swasembada pangan, Kadin juga mengusulkan tujuh kebijakan strategis untuk mencapai hal ini, diantaranya meningkatkan produktifitas pertanian, peningkatan fasilitas infrastruktur, riset dan pengembangan dan lainnya.

Menyongsong Industrialisasi Pertanian

Para pakar dunia khususnya dalam bidang pertanian memprediksi bahwa angka kelaparan dunia akan semakin meningkat. Bahaya ini jika tidak diatisipasi akan mengakibatkan ketidakharmonisan masyarakat dunia dan akan menyebabkan peperangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, bangsa-bangsa di dunia lewat FAO mengadakan pertemuan dan kemudian menyetujui bahwa olusi yang dilakukan adalah dengan meningkatkan produksi pertanian. Langkah tersebut kemudian direspon oleh wakil presiden Indonesia, Boediono. Wapres menyatakan bahwa Indonesia siap menjadi lubung padi dunia yang siap memenuhi kebutuhan pangan dunia. Melalui Undang- Undang No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Boediono menyatakan optimis bahwa produksi pertanian Indonesia dapat ditingkatkan. Dalam undang-undang tersebut memberikan peluang besar bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Konsep yang ingin dibangun adalah bahwa para pengusaha asing tersebut nantinya akan ikut memberdayakan para petani melalui pemanfaatan lahan pertanian milik petani local. Berkaca dari keberhasilan penanaman modal di sector sawit, wapres berkeinginan pula untuk menerapkannya pada tanaman padi. Produksi minyak sawit mentah (CPO) Indonesia naik pesat.  Pada 2004 produksi CPO sekitar 10,8 juta ton, tahun 2009 diperkirakan 19,4 juta ton. Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi bahkan menyatakan, produk kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan yang menjadi pengungkit nilai ekspor. Ekspor komoditas perkebunan tahun 2004 hanya 8,26 miliar dollar AS dan tahun 2009 diperkirakan 24,5 miliar dollar AS. Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa industrialisasi minyak sawit tidak membawa banyak berkah bagi petani dan konsumen, apalagi petani plasma dengan nilai tawar rendah. Lebih ironis lagi, saat tahun 2007/2008 harga komoditas sawit melesat, warga justru kelimpungan tidak mampu menjangkau kenaikan harga minyak goreng. Kondisi yang tak jauh beda dialami komoditas gula. Agar semua program tersebut dapat berjalan, para analis pertanian di Indonesia menyatakan bahwa semuanya tergantung kepada pemerintah. Kemajuan industrialisasi pertanian harus didukung pula dengan pemberadayaan petani dengan baik. Jangan sampai lagi-lagi petani menjadi korban kekejaman investor asing dengan merampas tanah garapan mereka. Petani-petani harus mendapatkan pembinaan yang baik dari pemerintah dan harus ada pelibatan di dalam organisasi /asosiasi petani. Pemerintah melalui departemen pertanian harus mampu membina SDM yang baik dalam hal pengelolaan industry pertanian. Asosiasi petani tersebut diharapkan bias menjadi corong ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan petani Indonesia. Melalui organisasi petani yang baik, para petani akan semakin kuat jika di suatu hari nanti dihadapkan dengan kekuatan pemodal asing.